TULANG BAWANG BARAT, harianeksekutif com – Masyarakat pemilik buku sertifikat lahan cetak sawah yang terletak di wilayah tiyuh penumangan kecamatan Tulangbawang tengah kabupaten Tulungbawang Barat pertanyakan kejelasan hak mereka,terutama antara pemilik lainnnya.
Mengingat hal tersebut sudah memakan waktu sejak lama,mulai diterimanya buku sertifikat secara sah pada tahun 2017 lalu hingga saat ini pihak Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat tidak pernah melakukan penertiban lahan.apakah hal itu disengaja ataupun tidak ini tentunya membuat puluhan warga pemilik lahan merasa murka oleh tindakan yang dilakukan oknum gapoktan.” Kata salah satu pemilik lahan berinisial J saat ditemui dikediaman nya. Rabu, (07/08/2024).
Lebih lanjut J menjelaskan,” selama ini kami sebagai pemilik lahan selalu memberikan teguran kepada pihak gapoktan soal penertiban lahan itu tapi tidak pernah di gubris bahkan terkesan disengaja.yang jadi masalahnya saat ini bagaimana kita sebagai pemilik lahan punya keinginan untuk menggarap (membuka lahan) itu agar ditanami kalau perbatasan antara pemilik lahan belum diketahui.” Tegasnya
“Sebanyak 80 pemilik sertifikat ini sudah menerima buku sejak tahun 2017 lalu,dalam hal ini kami tidak tinggal diam, seluruh pemilik akan kami kumpulkan dan kami akan melaporkan hal itu kepada aparat tiyuh,namun jika memang tidak ada solusi kami akan menindak lanjuti secara hukum atau kepada pihak yang berwajib.” Ungkapnya.
” Bahkan hal ini terkesan sengaja mengulur-ulur waktu dan dianggap masyarakat tidak bertanggung jawab.”Pungkasnya.
Saat diminta tanggapan melalui via WhatsApp pihak Gapoktan tiyuh penumangan seolah-olah saling lempar masalah,Sulmanedi selaku sekertaris mengakui,” Begini sebagai tambahan dari saya,saat pengajuan cetak sawah saya memang dilibatkan sebagai sekertaris waktu itu,tapi untuk seterusnya seperti pembuatan tidak dilibatkan lagi.coba tanyakan kepada ketua gapoktan saja.ini yang bisa saya pertanggung jawabkan.”kilahnya.