TULANG BAWANG (HE) – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YK (38), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang karena telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap ratusan orang warga.
IRT tersebut ditangkap hari Rabu (21/04/2021), pukul 11.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di daerah Bakauheni, Lampung Selatan.
“Rabu siang petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap seorang IRT yang telah melakukan penipuan terhadap 802 orang warga dengan modus menawarkan paket sembako murah,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (26/04/2021).
Lanjut Kompol Devi, 802 orang warga yang menjadi korban penipuan oleh pelaku ini telah membeli tiga macam paket sembako murah yakni paket seharga Rp. 50 Ribu sebanyak 678 orang, paket seharga Rp. 80 Ribu sebanyak 35 orang dan paket seharga Rp. 100 Ribu sebanyak 89 orang.
Paket sembako murah seharga Rp. 50 Ribu berisi beras 10 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi pepsodent 1 buah, sikat gigi 1 buah, sabun mandi gift 1 buah dan deterjen Boom 1 bungkus. Untuk paket seharga Rp. 80 Ribu berisi beras 15 kg, gula 1,5 kg, minyak goreng 1,5 liter, telor 1 kg, pasta gigi pepsodent 1 buah, sikat gigi 1 buah, sabun mandi gift 1 buah dan deterjen Boom 1 bungkus. Sedangkan paket seharga Rp. 100 Ribu berisi beras 25 kg dan telor 5 kg.
Terungkapnya kasus penipuan dengan modus menawarkan paket sembako murah ini setelah adanya laporan dari Susi Aningsih (46), Nurhayati (41) dan Ipon Ningsuh (34), yang masih satu kampung dengan pelaku.
“Pelaku meminta kepada pelapor dan 7 orang rekannya mencari warga yang berminat untuk mendaftar paket sembako murah tersebut, bila mendapatkan 10 orang akan mendapatkan bonus 1 paket sembako dengan syarat membayar uang tunai seharga paket sembako dan menyerahkan 1 lembar foto copy KTP,” ungkap Kompol Devi.
Pelapor dan rekan-rekannya ini percaya kepada pelaku karena pelaku sudah mencairkan paket sembako murah untuk 326 orang dari 1128 orang yang sudah membayar sesuai dengan jumlah KTP yang telah terkumpul.
Akibat kejadian ini pelapor dan rekan-rekannya serta 802 orang warga mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Rp. 45,6 Juta.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.