LAMPUNGBARAT, harianeksekutif.com – Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat adakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra nikah bagi pelajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Liwa, Rabu (1/9/2021).
Kasi Binmas Kailani, mengatakan minimal usia pernikahan sejatinya telah diatur dalam UU no 16 thn 2019 yakni berumur 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
“Pada intinya kita mensosialisasikan, dampak dari pernikahan dini yang sering dirasakan oleh para remaja, yakni kehilangan masa indah saat remaja,” jelas Kailani mendampingi Kakan Kemenag Lambar, Maryan Hasan.
Karena kata Kailani, dengan pernikahan dini tersebut waktu yang seharusnya berkumpul dengan teman dan lainnya akan berakhir.
Selain itu lanjutnya, tujuan dari Bimwin yang digelar Kemenag bersama dengan Puskesmas Balik Bukit dan Dinas KBPP dan PA Lambar tersebut untuk berkualitasnya pernikahan sesuai dengan usia yang seharusnya.
“Tentunya untuk mempersiapkan bekeluarga sakinah, mampu mengelola psikologi dalam keluarga, menjaga kesehatan reproduksi dan menyiapkan generasi berkualitas,” ujarnya.
Dengan demikian pihaknya berharap agar 100 siswa/siswi peserta Bimwin pra nikah tersebut dapat memahami dan menerapakan pernikahan kelak sesuai dengan aturan.
“Kami berharap semoga adanya kegiatan ini anak-anak lebih mawas diri dan bisa berpikir lebih positif yang berlandaskan aturan Agama dalam kegiatan yang melibatkan laki-laki dan perempuan,” tukasnya.