Oleh : Satria Ali, S.H
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024, berdasarkan Pasal 201 ayat (8) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa “pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”. Total jumlah daerah yang akan melaksanakan pemilihan serentak sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota yang tersebar diseluruh penjuru tanah air.
Pada prinsipnya, UUD 1945 tidak mengatur secara jelas terkait Pemilihan Kepala Daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat, namun dalam Pasal 22E Ayat (1), dinyatakan bahwa “pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Hal tersebut tentunya sejalan dengan tuntutan reformasi 26 tahun silam, diantaranya guna menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) mulai dari pusat hingga daerah.
Selanjutnya pada tahun 1999 (pasca reformasi), Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada daerah dalam rangka menjalankan azas Desentralisasi dan Dekonsentrasi, sehingga pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat merupakan suatu keharusan. Dalam hal ini, tahun 2024 merupakan kali pertama Indonesia melaksanakan Pilkada serentak diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya seluruh komponen terkait harus bekerja lebih keras lagi dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah serentak.
Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024, tentunya menjadi momentum dalam penataan dan penyelarasan kebijakan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dengan demikian, Kepala Daerah yang mendapatkan mandat dari rakyat nantinya harus bekerja secara profesional dan proporsional dengan seluruh perangkat daerah yang ada, serta didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Sehingga kebijakan Pemerintah pusat nantinya dapat selaras dengan kebijakan yang ada di daerah, sesuai dengan kondisi tipologi wilayah, sosial dan budaya.
Kedepan ada beberapa PR besar bagi seluruh Kepala Daerah terpilih dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, antara lain masalah sektor pertanian terutama harga jual komoditi hasil pertanian termasuk kelangkaan pupuk yang dialami oleh para petani hampir setiap tahun. Selain itu masalah jalan sebagai jalur transportasi yang selalu mengalami kerusakan dan menjadi keluhan seluruh masyarakat di daerah. Oleh karena itu Kepala Daerah kedepan harus benar-benar menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Birokrasi Daerah yang mumpuni dalam bekerja melayani seluruh kepentingan masyarakat secara profesional, serta mampu menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dalam rangka mengolah limbah menuai laba.