TULANGBAWANG, dailylampung.com – Menindak lanjuti soal tidak adanya kepedulian pihak Tower XL Protelindo yang berdiri ditiyuh Karta kecamatan Tulangbawang Udik kabupaten Tulangbawang barat.salah satu praktisi hukum Tubaba ikut menyoroti permasalahan tersebut.sementara pihak perusahaan tak sanggup berkomentar.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp Praktisi Hukum Tubaba Sodri Helmi,SH mengatakan,” CSR merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada semua pihak yang ada di dalamnya dengan melaksanakan sebuah program yang memiliki manfaat.dengan mempraktekkan CSR, perusahaan yang menyadari jenis dampak yang mereka timbulkan pada semua aspek masyarakat termasuk ekonomi, sosial dan lingkungan.”Kata Sodri, Jum’at (28/07/23).
Sodri melanjutkan,” Perusahaan diminta tidak hanya mengejar keuntungan dalam jangka waktu tertentu, tetapi harus aktif berkontribusi terhadap kualitas lingkungan melalui dana CSR perusahaan. CSR dapat diwujudkan dengan memberikan dan memperhatikan kebutuhan warga sekitar yakni pemberian modal kerja untuk usaha kecil menengah, beasiswa, pengembangan koperasi simpan pinjam, dan perikanan serta pertanian.” Lanjutnya.
” Sebaiknya proposal CSR tidak hanya bicara konpensasi terhadap dampak dari operasionalnya perusahaan tapi didiskusikan dengan baik tentang keberlanjutan lingkungan dimana perusahaan tersebut berada.” Tegasnya
Sementara pihak perusahaan dihubungi melalui ponsel manager XL Protelindo tidak bersedia memberikan tanggapan.