TULANGBAWANG, dailylampung.com -Pemerintah Kampung (Pemkam) Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Sukses dan Lancar membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap satu dan Dua Tahun 2023 kepada 31 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyerahan dihelat di Aula rapat kampung setempat.
Hadir pada pembagian BLT-DD, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Kampung Penawar Jaya, Tri agung Prasojo, pendamping desa.
Kepala Kampung Penawar Jaya, Tri agung Prasojo, mengatakan pembagian BLT-DD triwulan satu tanggal 27 Maret 2023, triwulan dua tanggal 20 Juni 2023 setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan, dengan catatan pembayaran dilakukan untuk tahap satu bulan Januari, Februari, dan Maret, tahap dua April, Mei, dan Juni. Total jumlah yang diterima oleh setiap KPM adalah sebesar Rp900.000,- per tiga bulannya.
“Kepada KPM agar bisa memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik mungkin, agar bantuan pemerintah yang sudah diberikan dapat bisa bermanfaat bagi keluarga penerima,” jelas Tri agung Prasojo, Sabtu (22-07-2023).
Dijelaskan Tri agung Prasojo, pada Tahun 2023 ini BLT-DD difokuskan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023 terdapat Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 sbb :
1. Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrim.
2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis.
3. Keluarga dengan rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
“Semoga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 yang tersalur tahap satu dan tahap dua, dapat dipergunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat sebaik – baiknya,” harap Tri agung Prasojo.
Lebih lanjut Tri agung Prasojo, mengatakan, penerima bantuan ini telah dipilih berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan berdomisili di Kampung setempat.
“Kami memastikan bahwa KPM yang menerima BLT-DD tidak terdaftar ganda dalam program jaringan sosial lainnya, dan sasaran penerima juga sesuai dengan hasil musyawarah beberapa waktu lalu,” ucap Tri agung Prasojo.
Lanjut Tri agung Prasojo, pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk BLT dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase BLT, itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022.
“Tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023, maka untuk jumlah KPM penerima di tahun 2023 ini persentasinya sedikit dari tahun 2022 kemarin,” terang Tri agung Prasojo.(*)