WAYKANAN, harianeksekutif.com – Menanggapi Surat Edaran Bupati Kabupaten Way Kanan terkait Pemberhentian Pemberian Uang Santunan Kematian Atas Meninggal Dunia Bagi Penduduk Kabupaten Way Kanan (Non ASN) Tahun 2021, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Saipul, menjelaksan bahwa langkah tersebut harus dilakukan, Kamis (21/10/2021).
“Kita memang selalu menganggarkan terkait pemberian uang santunan kepada masyarakat yang meninggal tiap tahun berdasarkan jumlah dari tahun-tahun sebelumnya,” jelas Saipul.
Dirinya melanjutkan, bahwa pada tahun 2021, jumlah orang yang meninggal melebihi kapasitas anggaran yang telah ditentukan, sehingga harus diberhentikan.
“Sayang sekali pada tahun 2021 ini, rupanya jumlah orang yang meninggal melonjak pesat atau overload. Dan juga, keberadaan anggaran untuk santunan tidak mencukupi, sehingga harus diberhentikan mulai tanggal 18 Oktober lalu sampai dengan waktu yang belum bisa ditentukan,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Bupati Kabupaten Way Kanan Raden Adipati Surya, telah mengeluarkan surat edaran perihal pemberhentian pemberian uang santunan kematian atas meninggal dunia bagi penduduk Kabupaten Way Kanan (Non ASN) tahun 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut, salah satunya disebutkan bahwa seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Kampung untuk memberitahukan kepada Penduduknya perihal Pemberhentian Sementara Pelayanan Pencairan Dana Santunan Kematian Atas Meninggal Dunia. Dan hal itu disebabkan oleh keterbatasan anggaran bantuan sosial untuk santunan kematian tahun anggaran 2021.