Mantan Kadisdik Tuba dan Direktur Koprasi BMW, di Tahan Dirutan Kelas II B Menggala

  • Bagikan
Foto : Istimewa (doc HE)
banner 468x60

TULANG BAWANG (HE)- Akhirnya, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melakukan penahanan terhadap tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus

Pada selasa,  (20/4/2021)sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang berlangsung penahanan terhadap tersangka, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupten Tulangbawang(NS) dan oknum yang melakukan penarikan setoran untuk Dinas Pendidikan(GAN).

Dalam giat tersebut, dihadiri Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Husni Mubaroq, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, S.H., M.H., dan dilaksanakan olej Debi Resta Yudha, S.H. M.H. dan M. Ali Qadri, S.H., M.H. Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang

Penahanan terhadap NS  mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 01/2021 tanggal 20 Januari 2021. Begitu terhadap GAN, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 02/2021 tanggal 11 Februari 2021.

Tersangk NS mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 01/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021;

Sedangkan tersangka GAN Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 02/ L.8.18/ Fd.1/ 04/2021 tanggal 20 April 2021) Penahanan Penyidik selama 20 hari sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan 09 Mei 2021;

Sebelumnya, para tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan dinyatakan sehat lalu para tersangka dilakukan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19 lalu Para Tersangka dititipkan di Rutan Klas IIb Menggala.

banner 400x130
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *