Jual Pupuk Bersubsidi Melebihi HET Petani Kampung Bedarou Indah Menjerit

  • Bagikan
Foto : Istimewa (doc HE)
banner 468x60

TULANGBAWANG, HARIANEKSEKUTIF.COM – Tingginya harga pupuk bersubsidi di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dikeluhkan sebagian kelompok petani. Pasalnya, harga pupuk tersebut berada diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sabtu, (18/05/2024) .

Dimana harga pupuk subsidi yang tertera di peraturan menteri pertanian adalah, untuk urea Rp= 2250/kg setara dengan Rp= 112500/sak dan untuk NPK PHONSKA Rp= 2300/kg setara dengan Rp= 115000/sak. Namun hal yang terjadi dikios” Di kampung Bedarou Indah, tersebut berbanding harga yang sangat jauh.

Seperti pengakuan salah seorang petani kepada para awak media yang ada di Kampung Bedarou Indah itu yang tidak mau namanya di sebutkan mengatakan kepada awak media, bahwa mereka sangat kecewa dan ingin menjerit, terkait tinggi nya harga pupuk bersubsidi di kios kios.

“Kami dipaksa harus menebus pupuk bersubsidi untuk urea 50 Kilo dan NPK PHONSKA 50 kilo sepasang nya Rp= 365.000 rupiah itu harga yang sangat jauh di atas harga HET, kami petani harus mengadu pada siapa lagi, karna percuma saja kami mengikuti peraturan pemerintah memakai RDKK tapi kami membeli pupuk nya masih dengan harga yang sangat tinggi,”tegangnya.

Karena itu, lanjutnya, mereka menduga bahwa ada oknum-oknum yang kerjasama dengan kios pupuk untuk meraup keuntungan yang sangat besar.

“Kami berharap dengan adanya pemberitaan ini pihak Dinas Pertanian dan Dinas yang terkait di kabupaten Tulang Bawang agar menyidak kios-kios pupuk yang nakal yang ada di Kampung Bedarou Indah kabupaten Tulang Bawang ini,” harapnya, dengan nada kesal.

Sementara itu, Bendahara GAPOKTAN dan selaku penjual/pengecer pupuk bersubsidi PT (45), saat di konfirmasi awak media di kediamannya, ia membenarkan bahwa benar dirinya menjual pupuk urea dan NPK PHONSKA bersubsidi dengan harga Rp.=180.000 Per-Sak, per 50 kilo, untuk pupuk orea dan untuk pupuk NPK Phonska Rp=185.000 per 50 kilo nya.

“Ia mendapatkan pupuk tersebut, dengan harga yang tinggi dari distributor, karena kami beli dari gudang distributor di Menggala,”kilah PT kepada awak media.

Menurut PT, kalo mau lebih jelas yang lebih tau Ketua GAPOKTAN dan distributornya, karena ia baru begabung di GAPOKTAN dan ia diminta jadi Bendahara sebenarnya ia merasa keberatan.

“Bagi yang kita kasih tapi harganya segitu, sementara untuk jatah bantuan pupuk Kampung Bedarou Indah ini yang melalui RDKK dari Gabungan GAPOKTAN saya gak jelas bang. Karna semua urusan ada sama Ketua dan Distributornya,”ungkap PT.

Sedangkan, yang jadi pertanyaan, penyampaian dari PT selaku Bendahara gapoktan dan penjual pupuk bersubsidi, yang menyampaikan semua urusan itu ada sama ketua dan distributornya, apakah ungkapan PT itu hanya untuk menutupi mata publik dan semua elemen masyarakat saja.

Berdasarkan harga pupuk bersubsidi yang melebihi HET tersebut tentunya sangat merugikan petani, pupuk bersubsidi tersebut harus dijual sesuai dengan HET yang telah ditentukan oleh pemerintah, namun apabila ada oknum pengecer yang menjual di atas HET itu sudah melanggar undang-undang dan peraturan yang ada.

Adapun terkait penyaluran pupuk bersubsidi, pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No.771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi di tahun 2022.

PT mengharapan para petani Kampung Bedarou Indah, meminta Kepada Dinas Pertanian dan Dinas yang terkait di kabupaten Tulang Bawang, agar para istributor atau pengecer pupuk bersubsidi harus diawasi semaksimal mungkin dan di tindak tegas apabila agen/pengecer melanggar Peraturan dan ketentuan Undang-undang agar dapat diberikan sangsi tegas, untuk mencabut RDKK (*/tim)

banner 400x130
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *