KPU Umumkan DCS Tidak Ada Pengajuan Sengketa Proses Pemilu Yang di Ajukan

  • Bagikan
Foto : Istimewa (doc HE)
banner 468x60

TULANGBAWANG, harianeksekutif.com – Pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Legislatif Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Tulangbawang Lampung, mencatat belum menerima ada permohonan sengketa yang diajukan peserta pemilu atau partai politik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulangbawang, Inda Fiska Mahendro mengatakan, sejak DCS Pemilu 2024 diumumkan oleh KPU pada 19 Agustus yang lalu pihaknya langsung membuka posko pengaduan sengketa proses pemilu.

“Posko pengaduan sengketa proses pemilu ini dibuka selama tiga hari kerja sejak ditetapkan DCS oleh KPU,” ungkap Inda Fiska Mahendro, melalui via WhatsApp. Kamis, (24/09/2023).

Menurutnya, posko pengaduan yang dibuka oleh pihaknya itu tiga hari kerja dari tanggal 21-23 Agustus kemarin.

Namun, hingga kemarin pihaknya belum menerima adanya pengaduan terkait sengketa proses pemilu tersebut, baik dari bacalag maupun parpol.

“Tetapi sampai hari ke 3 tidak ada yang melapor ataupun pengajuan sengketa proses,”katanya.

Dijelaskannya, jika terjadi kesalahan prosedur dalam proses vermin dan penetapan DCS. Dengan kata lain ada peserta pemilu yang merasa dirugikan atas proses penetapan DCS.

Lanjutnya, permohonan sengketa pemilu ini dapat diajukan secara langsung maupun tidak langsung.

banner 400x130
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *