TULANGBAWANG, harianeksekutif.com – Pasca Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Legislatif Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Tulangbawang Lampung, mencatat belum menerima ada permohonan sengketa yang diajukan peserta pemilu atau partai politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulangbawang, Inda Fiska Mahendro mengatakan, sejak DCS Pemilu 2024 diumumkan oleh KPU pada 19 Agustus yang lalu pihaknya langsung membuka posko pengaduan sengketa proses pemilu.
“Posko pengaduan sengketa proses pemilu ini dibuka selama tiga hari kerja sejak ditetapkan DCS oleh KPU,” ungkap Inda Fiska Mahendro, melalui via WhatsApp. Kamis, (24/09/2023).
Menurutnya, posko pengaduan yang dibuka oleh pihaknya itu tiga hari kerja dari tanggal 21-23 Agustus kemarin.
Namun, hingga kemarin pihaknya belum menerima adanya pengaduan terkait sengketa proses pemilu tersebut, baik dari bacalag maupun parpol.
“Tetapi sampai hari ke 3 tidak ada yang melapor ataupun pengajuan sengketa proses,”katanya.
Dijelaskannya, jika terjadi kesalahan prosedur dalam proses vermin dan penetapan DCS. Dengan kata lain ada peserta pemilu yang merasa dirugikan atas proses penetapan DCS.
Lanjutnya, permohonan sengketa pemilu ini dapat diajukan secara langsung maupun tidak langsung.