Oleh: Reka Punnata
Sebelumnya Kementerian Kesehatan dalam menetapkan program vaksinisasi covid 19 memakai data Kpu yakni data pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir. Data yang dulunya di bully dan sekarang dipedomani. Sekarang menyusul Kementerian Koperasi memakai data KPU dalam menerapkan kebijakan untuk menyalurkan sasaran bantuan usaha makro. Kedua kementerian tersebut memakai data KPU karena yg berkaitan dengan kepentingan orang yg sudah berumur minimal 17 tahun keatas dan data dimaksud dianggap layak.
Penggunaan data yang dimilliki KPU ini bkn tanpa alasan melainkan karena hanya KPU satu-satunya lembag yang memiliki data orang yg berumur 17 tahun keatas. Selain itu pemakaian data dimaksud bukan semata-mata berkaitan dengan kriteria orang dengan tingkat umur tertentu melainkan karena akurasi dari data yang dimiliki KPU sehingga pihak yg ingin menggunakan data Kpu tdk meragukannya.
Penggunaan data Kpu juga bukan karena Kpu dipandang sebagai lembaga non pemerintahan dan yg secara langsung diatur di dalam pasal 22 c ayat(5) UUD 1945.
Bahkan sekelas KPK saja tidak diatur di dalam UUD 1945 .
Data Kpu memang belum sempurna tetapi ikhtiar perbaikan dilakukan secara terus menerus.
Sebagai mana di amanatkan dalam Uu No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kpu mengeluarkan petunjuk teknis dgn Peraturan KPU No. 2 Tahun 2017 tentang Penyusunan Daftar pemilih di Dalam Negeri; Pkpu No. 11 Tahun 2018 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dlm Pemilihan Gub&wagub,Bup&wabup,Wakot&Wawakot dan; SE 132 Tahun 2021 dan terakhir direvisi menjadi SE 366 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dalam meyakini publik terkait akurasi DPT ini,KPU terus melakukan pemutakhiran yg setiap bulannya diawal bulan KPU Kabko seluruh indonesia melakukan rapat pleno penetapan Daftar pemilih berkelanjutan (DPB) dgn melibatkan stakeholder terkait, diantaranya Parpol,TNI/Polri,Disdukcapil,Dinsos,Kesbang dan Dinas pendidikan.
Secara sistimatika penyusunan DPB ini, agar memudahkan petugas menyusun, penulis yg kebenaran menjadi anggota KPU Kab Tulang Bawang membagi kriteria pengumpulan data dgn cara pertama, pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Untuk pemilih yang memenuhi syarat, adalah pemilih baru yg pada saat pemilu terakhir ia belum tercatat sebagai pemilih dikarenakan belum berusia 17 tahun,masih tercatat menjadi TNI/Polri dan pindah alamat. Pemaksimalannya berkoordinasi dgn SMA sederajat, Dinas Pendidikan, Disdukcapil dan TNI Polri. Sedangkan yang dimaksud dengan pemilih yang tidak memenuhi syarat adalah orang yang pada saat Pemilu tercatat sebagai pemilih dan pada saat pleno ia tercoret dari DPT terakhir maupun DPB terakhir. Pencoretan dimaksud dikarenakan pemilih meninggal dunia, ganguan mental/hilang ingatannya, telah menjadi anggota TNI/Polri dan warga baru. Untuk memaksimalkan data ini, Kpu KabKo berkoordinasi dengan Dinas Sosial karena ada program santunan kematian, TNI/Polri berkaitan dgn penerimaan anggota baru maupun pindahan dan disdukcapil. Selain dengan instansi terkait, Kpu juga mengumumkan hasil pleno dan memberikan kesempatan seluas luasnya kepada masyarakat untuk menanggapi hasil berita acara dimaksud. Hasilnya DPT Pemilu terakhir tiap bulannya mengalami penurunan maupun penambahan jumlah pemilih. Kedepan sistem sidalih yang dipakai diharabkan bisa membagi kriteria pemilih tidak hanya berdasarkan laki-laki dan perempuan melainkan tingkat umurnya pula.
Penggunaan data KPU oleh kementerian menjadi cerita tersendiri, ada kebahagian bagi penulis, penulis ingat pada saat Pilkada kab Tulang Bawang 2017 dan Pemilu 2019, penulis dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan kepada para petugas pendataan dan penyusuan DPT, bahwa berbahagialah menjadi PPDP (Petugas pemutakhiran data pemilih) dan operator, karena diberikan kemudahan untuk tau data orang. Penulis mengilustrasikan bagaimana dampaknya jika ada yang menjual data tersebut untuk kepentingan bisnis dengan membagi segmen penduduk berdasarkan umur sesuai dengan peluang bisnis yang diharabkan
atau dipakai untuk membuat akun palsu. Hal demikian penulis bertujuan untuk menyemangati para petugas. Ada cerita duka ketika petugas kehilangan ponsel (HP) dan kecelakaan bahkan ada cerita lucu, petugas yang diantaranya perempuan karena bekerja sampai malam di buntuti laki-laki selama 24 jam, usut punya usut ternyata laki-laki tersebut adalah suami petugas PPDP itu sendiri.
Masih ke DPB, DPB ini bukan tanpa catatan, banyak kendala yang ditemui dilapangan, diantaranya minimnya anggaran yang di atur dan dikelola dari Dipa sehingga membatasi kinerja anggota maupun staf KPU Kabko. Anggaran yang ada belum memfasilitas untuk turun ke kecamatan, membentuk relawan dan turun ke Sma sederajat. Semoga dengan dipakainya data KPU untuk Kepentingan Pemerintah ini membuka mata hati pemerintah untuk menambah anggaran KPU mengingat tantangan Pemilu serentak 2024 akan semakin komplek sehingga persiapan mulai sekarang sudah harus disiapkan. Tabik Pun!