PESISIRBARAT, dailylampung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menggelar hearing dengan perwakilan masyarakat Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, terkait persoalan tambak udang milik PT. Johan Farm, di Ruang Dengar Pendapat (RDP) gedung DPRD setempat, Senin (20/3/2023).
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Pesibar Agus Cik, anggota DPRD Pesibar Hi.Khoiril Iswan, Riza Pahlevi, Erwin Goestom, Fadli Ahmadi, serta I Gusti Kadi Artawan, Camat Pesisir Selatan Mirton Setiawan, Forkopimda, Peratin Way Jambu Evan Rosiawan, perwakilan masyarakat Edi Syamsuri, Bangsawan Utomo, dan pihak terkait lainnya.
Perwakilan masyarakat Way Jambu, Edi Syamsuri, mengatakan, banyak tuntutan masyarakat mengenai keberadaan tambak udang milik PT.Johan Farm itu, salah satunya agar keberadaan tambak udang itu segera ditutup dan seluruh aktivitas di lokasi tambak udang itu dihentikan.
” Yang jelas banyak dampaknya, seperti nelayan tradisional yang mencari ikan dengan menggunakan jaring ikan di pinggir pantai merasakan gatal-gatal, dan diduga akibat limbah dari perusahaan tambak itu, ” ungkapnya.
” Masyarakat mengharapkan agar DPRD Pesibar sebagai wakil rakyat ada tindakan tegas, karena sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) No.8/2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2017-2037, yang sebelumnya telah disahkan DPRD Kabupaten Pesbar ini, wilayah Pekon Way Jambu itu masuk dalam zona wisata, ” jelasnya.
” Karena itu, tidak ada solusi lain, kecuali tambak udang di Pekon Way Jambu tersebut ditutup. Karena hal ini dikhawatirkan akan kembali menimbulkan gejolak, terlebih saat ini saja sudah mulai terjadi gesekan antar masyarakat setempat, ” tambahnya.
Sementara itu, Peratin Way Jambu, Evan Rosiawan mengatakan, akhir-akhir ini kondisi di masyarakat Way Jambu sangat mengkhawatirkan.
” Hal tersebut disebabkan persoalan tambak udang di wilayah itu belum tuntas, sehingga pihaknya sangat khawatir terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), ” ujarnya.
” Masyarakat berharap agar tambak udang di Pekon Way Jambu bisa segera ditutup, karena kondisi limbah tambak udang di wilayah itu diduga telah berdampak terhadap lingkungan, dan juga masyarakat, ” tambahnya.
” Bahkan lokasi tambak udang itu juga sudah pernah disegel oleh Pemkab Pesbar, karena telah melanggar Perda RTRW, oleh karena itu masyarakat menginginkan tambak udang tersebut segera ditutup, ” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pesbar Agus Cik, mengatakan dalam penegakan Perda dilakukan oleh pihak eksekutif, hal tersebut sesuai dengan Perda tentang RTRW.
” Lokasi tambak udang di Pekon Way Jambu itu melanggar Perda, bahkan Pemkab setempat telah melakukan penyegelan, ” ujar Ketua DPRD.
” Pemkab Pesisir Barat telah sepakat, agar lokasi tambak udang itu ditutup, tapi persoalan itu juga harus ada kejelasan dari semua pihak, ” tambahnya.
” Untuk kesimpulannya, kita akan mendengarkan penjelasan dari semua pihak, nanti baru ada kesimpulannya seperti apa, ” pungkasnya.