BANDAR LAMPUNG, dailylampung.com – Kasus tetsangka pelarangan ibadah di Tulang Bawang Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang Lampung, membuat Tim Kuasa Hukum IM angkat bicara. Jum’at, (21/1/2022).
Dikatakan M. Ariansyah, S.H, bahwa tersangka yang disangka pasal 14 (1) UU No 1 Tahun 1946 dan atau pasal 156 KUHPidana dan atau pasal 156a KUHPidana dan atau pasal 160KUHPidana dan atau pasal 175KUHPidana oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Lampung.
”Peristiwa ini tidak ujug-ujug terjadi ada rangkaian peristiwa hukum ada sebab akibat,”M. Ariansyah, S.H, yang didampingi oleh Paramita Amelia, S.H. dan Mawardi Hendra Jaya, S.H, saat jumpa pers yang dilaksanakan diruang kerja.
Sedangkan menurut, Ariansyah, surat dari Sekda TUBA tertanggal (28/01/2020) ditujukan ke Sdr. Pdt. Sopan Sidabutar, perihal pemberitahuan hasil verifikasi dan mediasi pada Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Point III angka :
1. Agar saudara Pdt.Sopan Sidabutar dapat memperhatikan dan mengikuti Peraturan Bersama Menag dan Mendagri no 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah;
2. Kepada saudara Pdt.Sopan Sidabutar untuk Menghentikan pembangunan gereja dimaksud dan menurunkan lambang gereja karena belum memenuhi persyaratan pendirian rumah ibadah sesuai peraturan bersama Menag dan Mendagri ;
3. Kepada Pdt. Sopan Sidabutar untuk tidak Menggunakan bangunan gereja tersebut untuk kegiatan ibadah secara *umum* dalam bentuk apapun, karena belum memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan bersama Mendagri no 9 dan 8 tahun 2006, Pasal 13 dan Pasal 18.
4. Diminta kepada saudara secara bijaksana dan demi kebersamaan berkenan merelokasi rumah ibadah tersebut ketempat lain, dan untuk sementara waktu kegiatan ibadah dialihkan dengan menggunakan gedung milik pemerintah yang penggunannya agar berkoordinasi dengan camat setempat.
”Jelas sekali isi surat dari Sekda Tuba Ir. Anthoni, MM tersebut bahwa untuk tidak menggunakan bangunan gereja kegiatan ibadah secara umum dalam bentuk apapun, namun pada tanggal 25 desember 2021 diadakan kegiatan keagamaan di lokasi tersebut tanpa ijin ke yang berwenang. Hal inilah yang menurut kami Tim Kuasa Hukum menjadi Penyebab terjadinya Peristiwa Hukum,”terang Ariansyah.
Lanjut Arianayah, bahwa Pdt. Sopan Sidabutar melakukan kegiatan keagamaan yang mendapat tanggapan masyarakat desa Banjar Agung dan termasuk saudara IM bin (alm) BR.
”Maksud saudara IM pada saat itu mempertanyakan Ijin kegiatan keagamaan tersebut hingga terjadilah hal-hal yang menyebabkan klien kami menjadi tersangka. Dan sepengetahuan IM kegiatan keagamaan tersebut tidak berizin,”tegas Direktur LBH LMP M. Ariansyah. S.H. (Hawa)