TULANGBAWANG, dailylampung.com – Pada tanggal 15 Maret 2023 para ahli waris almarhum Raswan melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan sebidang objek tanah yang terletak di Desa Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Laporan dan/atau pengaduan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/67/III/2023/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, tanggal 15 Maret 2023 Pelapor a.n. Wartini binti Raswan dan Terlapor a.n. Bage bin Suparte, tentang tindak pidana “Penyerobotan Tanah” sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHPidana.
Ahli waris melaporkan peristiwa Penyerobotan Tanah atas dasar bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat hak milik yang terdaftar di Negara pada tahun 1982, berita acara pengecekan lokasi (ploting) pada tahun 2019, dan saksi-saksi. Para ahli waris juga menyatakan “bahwa sebidang objek tanah lahan peladangan millik mereka telah dikuasai dan diserobot sejak tahun 1991 dengan ditanami berupa tanaman singkong”. Sebelumnya para ahli waris telah mencoba untuk melaporkan peristiwa Penyerobotan Tanah kepada pihak berwajib, namun “laporan dan/atau pengaduan para ahli waris selalu ditolak oleh pihak Polres Tulang Bawang dengan alasan bahwa peristiwa hukum tersebut merupakan perkara perdata untuk diselesaikan dengan gugatan, kata salah satu ahli waris”.
Berdasarkan surat kuasa khusus, ahli waris Wartini binti Raswan didampingi oleh tim para Advokat Novianti, S.H. dan Rekan yang juga tergabung pada DPW LBH PEKAT Indonesia Bersatu Provinsi Lampung, menyampaikan laporan/ pengaduan dugaan tindak pidana dan diterima Polres Tulang Bawang, para tim Advokat bertindak untuk dan atas nama ahli waris dalam hal membela kepentingan hukum, memperjuangkan hak-hak, melakukan upaya-upaya penyelesaian permasalahan para ahli waris yang kalut sejak tahun 1991 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Advokat Basuki, S.H. C.Med, dalam keteranganya menjabarkan bahwa pihaknya menyerahkan perkara tersebut kepada pihak berwajib dan telah mendampingi dalam menyampaikan laporan/ pengaduan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, memenuhi unsur Penyerobotan Tanah. “Yang perlu diperhatikan bahwa sebidang objek tanah dalam hal perkara yang kami laporkan ini merupakan tindak pidana, sebidang objek tanah tersebut bukan sengketa kepemilikan karena almarhum Raswan dan para ahli waris tidak pernah menyewakan dan menjual kepada siapapun, objek tanah dan/atau sertifikat hak milik yang terdaftar di Negara sejak tahun 1982 hingga pada saat ini belum pernah beralih kepemilikannya, pajak tanah tersebut selalu dibayarkan ke Negara, kami ada bukti-buktinya dan sudah diberikan kepada Pihak Polres Tulang Bawang dalam hal ini selaku pihak yang memiliki kapasitas agar terangnya permasalahan ini”.
Basuki menerangkan bawah sejak 15 Maret 2023 hingga pada saat ini perkara tersebut belum naik ke tahap penyidikan.”Ini perkara terang karena alat bukti sudah cukup, sudah diambil keterangan baik Pelapor, Terlapor, Saksi-Saksi, penggarap lahan tanah, dan Pihak Terlapor jelas keberadaannya”. Basuki juga mengapresiasi kinerja Kepolisian RI yang kerap mengungkap perkara tindak pidana sangat sulit dalam jangka waktu yang sangat singkat, seperti Pembegalan, Pembunuhan, Perampokan dan lain-lain.
Basuki menambahkan bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus 2023 pihaknya menghadiri undangan BPN Tulang Bawang untuk bersama-sama cek lokasi (ploting) objek tanah yang sama untuk ketiga kalinya atas permohonan Terlapor kepada BPN Tulang Bawang.
“Kami tim para Advokat ahli waris Raswan pada hari ini agendanya adalah melakukan cek ploting bersama-sama dengan pihak Terlapor saudara Bage dan ada juga anaknya yaitu saudara I Komang Winatra yang juga mengaku memiliki objek tanah yang sama lokasinya di Desa Mekar Indah Jaya. “Didalam kegiatan cek ploting tersebut pihak Terlapor dan anaknya menunjukan dan hanya mengaku-ngaku terhadap kepemilikannya diatas lahan objek tanah yang sebelumnya kami telah melakukan cek ploting terlebih dahulu sebanyak 2 kali yakni pada tahun 2019 dan pada tanggal 05 Juli 2023 yang dalam berita acara hasil cek ploting BPN Tulang Bawang menyatakan letak dan batas-batas yang telah dipasang patok kayu telah sesuai dengan sertifikat hak milik klien kami. “Sehingga atas dasar hasil cek ploting tersebut, bukti kepemilikan yang sah, dan saksi-saksi, langkah hukum kami melakukan laporan terhadap Penyerobotan Lahan Tanah yang dilakukan oleh saudara Bage beserta dengan anaknya I Komang Winatra. “Pada hari ini juga kami meminta SP2HP dan mendesak kepada Kepolisian Resort Tulang Bawang untuk SPDP terhadap laporan kami karena sudah memenuhi dua unsur dan/atau memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka. “Jadi kedatangan kami juga pada hari ini ke Polres Tulang Bawang sejak 15 Maret 2023 hingga saat ini terhitung cek ploting sudah tiga kali, dan didalam kegiatan cek ploting untuk yang ketiga kali ini atas permohonan Terlapor yang kita saksikan bersama, kami menduga ini adalah uapaya untuk mengaburkan terhadap laporan kami sehingga patut diduga adalah Obstruction Of Justice yang dilakukan oleh pihak Terlapor terhadap laporan kami sehingga untuk menjadi terangnya suatu tindak pidana kami meminta kepada pihak Kepolisian Resort Tulang Bawang untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan Tersangka bagi para pelaku tindak pidana penyerobotan tanah demi kepastian hukum, terangnya”.
Basuki juga mengatakan bahwa “meminta kepada rekan-rekan media dalam peristiwa ini dapat mengawal dalam hal pemberitaan dengan berita yang berimbang dapat meminta konfirmasi dan/atau klarifikasi kepada pihak Terlapor, pihak Kepolisian Resort Tulang Bawang, dan pihak BPN Tulang Bawang, pungkasnya”.