TULANG BAWANG (HE) — Polsek Penawartama berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran masjid yang ada di wilayah hukumnya.
Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (10/06/2021), pukul 23.50 WIB, saat berada di rumah kerabatnya di Kampung Sukoharjo 3 Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
“Kamis malam petugas kami berhasil menangkap salah satu pelaku curanmor saat sedang berada di rumah kerabatnya. Pelaku curanmor ini berinisial AR als GL (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sukoharjo 3 Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (13/06/2021).
Lanjut AKP Heru, dari tangan pelaku curanmor ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Vega ZR milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya, dan sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam, BE 4548 TD, milik korban.
Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Sutrisno (42), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, hari Selasa (25/05/2021), pukul 19.00 WIB, berangkat dari rumahnya menuju ke Masjid Jami Baitul Rahman yang ada di kampungnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam, BE 4548 TD.
Setelah tiba di masjid, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan masjid dan langsung masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan ibadah sholat isya. Usai melaksanakan sholat isya yakni pukul 19.30 WIB, saat korban akan pulang melihat sepeda motor miliknya telah hilang.
“Saat korban sedang sholat isya, pelaku AR als GL bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontaknya menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelas AKP Heru.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir sekira Rp 12 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Penawartama.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AR als GL saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.