LAMPUNG BARAT (HE)– Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menyepakati untuk tidak melaksanakan shalat idul fitri 1442 hijriah di masjid maupun dirumah terbuka. Ikhwal demikian, Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat belum dapat memastikan perihal kesepakatan bersama tersebut.
Kesepakatan bersama ditingkat Provinsi tersebut dilakukan untuk antisipasi kekhawatiran meludaknya kerumunan massa di tengah masyarakat dan kewaspadaan klaster baru.
Kepala Kemenag Lambar, Maryan Hasan, menyampaikan belum menerima surat edaran dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung terkait hal tersebut.
“Kita masih menunggu arahan dan instruksi tersurat dari Kanwil perihal kesepakatan bersama forkopimda, kakanwil Kemenag dan bupati juga walikota prihal shalat Idul Fitri dirumah masing-masing tersebut,” Jelasnya, Selasa (26/4/2021).
Lanjut dia, belum adanya surat instruksi dari Kanwil Kemenag Lampung tersebut pihaknya hingga saat ini masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Lambar, perihal zonasi pembatasan kegiatan sosial sekala mikro.
“SE bapak bupati Lambar yang terbaru bahwasanya boleh melakukan aktivitas keramaian hanya di wilayah yang berada di zona kuning dan hijau penyebaran Covid-19,” Paparnya.
Lanjut Maryan, pihaknya sejauh ini belum mendapat surat resmi dari Kanwil Kemenag Lampung perihal kesepakatan bersama yang nantinya bakal di implementasikan di masing-masing kabupaten di Provinsi Lampung itu.
“Pada dasarnya kesepakatan itu di buat untuk mencegah penyebaran virus, apakah itu sesuai zona penyebaran Covid-19 atau tidak kita belum tahu. Kita tunggu saja apa narasi surat edarannya, intinya kita akan jalankan sesuai instruksi Kanwil nantinya,” Pungkasnya.