BANDARLAMPUNG, HARIANEKSEKUTIF.COM – Belum hilang dari ingatan masyarakat bagaimana dalam sejarah pertama di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung seorang Rektor Universitas Lampung tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Penerimaan Mahasiswa Baru.
Kemudian muncul pemberitaan bahwa Rektor Universitas Lampung yang merupakan Rektor perempuan pertama di Universitas Lampung dilaporkan ke Kejaksaan tinggi Lampung (Kejati) oleh Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) terkait adanya dugaan persekongkolan tender pekerjaan paket CWU Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN), IRC, dan WWTP Unila senilai Rp18 miliar.
“Kami melaporkan adanya kasus dugaan persekongkolan atas penunjukan proyek pengadaan barang dan jasa di Unila. Kami melihat sebelumnya telah ada pertemuan antara pihak perusahaan PT Nindya Karya selaku pemenang tender dengan Rektor Unila. Padahal kita tahu sebenarnya itu tidak boleh dilakukan oleh Rektor Unila dalam hal ini Lusmeilia Afriani,” kata Ketua Dewan Pembina Gapeksindo Lampung Doni Barat ST saat melaporkan tindakan tersebut ke Kejati Lampung, di Bandarlampung. Senin, (18/3/2024).
Pihak Gapeksindo juga melaporkan Andius Dasa Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSPTN Unila. Gapeksindo telah menyerahkan beberapa alat bukti ke Kejati Lampung berupa hard copy, soft copy, bukti rekaman audio, dan lainnya.
Gapeksindo mengindikasikan adanya kasi persekongkolan dalam proses lelang yang merugikan negara sekitar Rp18 miliar ini. sebelum terjadinya pelaporan ke Kejati Lampung beredar Foto Rektor Universitas Lampung yang ditemani oleh pejabat wakil rektor yang di diindikasikan adalah wakil rektor 2 yang diberhentikan dengan perusahaan Pemenang tender yakni PT. Nindya Karya (NK). pertemuan antara Rektor Univeristas Lampuing Ini di duga terjadi antara bulan februari dan Maret tahun 2023 di sebuah hotel di Lampung. pelaporan oleh Gapeksindo ini sepertinya dilakukan dengan data-data yang cukup kuat, masyarakat harus mengapresiasi Gapeksindo yang telah melaporkan atau membongkar adanya Indikasi korupsi dan persengkonkolan dalam pengadaan barang dan jasa yang terjadi di Universitas Lampung
pertemuan Rektor Universitas Lampung Lusmeilia Afriani ini dengan pihak peserta tender kalau ini benar- benar terjadi pertemuan maka ini sudah melanggar etika dalam pengadaan barang dan jasa serta mengindikasikan adanya persengkongkolan dalam pengadaan barang dan jasa jelas melanggar Pasal 22 UU NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Selain melanggar ketentuan tersebut Rektor Universitas Lampung Lusmeilia Afriani dapat dikenakan undang-undang tindak Pidana korupsi dalam hal “gratifikasi” hal ini dapat dilihat bahwa pertemuan tersebut di sebuah hotel dan ada jamuan makan malam, jamuan makan malam ini harus jelas siapa yang punya inisiatif dan siapa yang membiayai jamuan makam malam tersebut karena ada istilah “Tidak ada makan yang Gratiis”.
Rektor Universitas Lampung harusnya dapat menjaga etika dan martabat Universitas Lampung selaku pimpinan tertinggi. Kita juga berharap agar Kementrian Pendidikan bertanggungjawab dengan menugaskan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Lampung yang telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak peserta tender dan memberikan sanksi apabila telah melanggar fakta Intergritas.
Rektor Universitas lampung telah memberikan contoh yang tidak baik selaku pimpinan tertingi dan juga pendidik di sebuah universitas yang menghasilkan calon-calon pemimpin yang berintergritas dan bermoral. bagaimana mahasiswanya bisa tegak berdiri dihadapan dengan kampus-kampus lain di indonesia kalau Rektornya sendiri terindikasi melanggar etika dan moral selaku pimpinan tertinggi dan pendidik.
Sebelum adanya laporan oleh Gapeksindo ke Kejati Lampung telah ada laporan ke Kejati Lampung laporan pengaduan terhadap beberapa proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Unila yang terindikasi terjadi praktek KKN pada LPPM Unila.
Dengan Perintah Penyelidikan Kajati Lampung Nomor : Print-05/L.8/Fd/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) di Unila Tahun Anggaran 2020-2021 dan 2023. Ada tiga nama terduga yang menjadi terlapor tindak pidana korupsi.
Adapun perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1.128.000.000 (satu miliar seratus dua puluh delapan juta rupiah). Pelapornya adalah LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Lampung yang diwakili kuasa hukumnya, Agus Bhakti Nugroho dan rekan.Kasus ini cukup panjang dan telah banyak memeriksa pihak-pihak yang terlibat di proyek tersebut.Kejati Lampung mengaku tidak ada intervensi dari pihak lain, dan bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
Pada saat kasus ini Rektor Universitas Lampung Lusmeilia Afriani menjabat Ketua LPPM. kita berharap dalam kasus LPPM Unila ini Kejati Lampung segera menaikan ketingkat “Penyidikan dan Menetapkan tersangkanya” karena kasus LPPM Unila telah berlangsung kurang lebih setahun. kita yakin dan percaya dengan profesionalisme Kejati lampung dengan Kejati Lampung yang baru dapat menetapkan tersangka dalam Kasus LPPM.
kita juga berharap dan mendorong kepada Kejati Lampung yang baru dapat memprioritaskan kasus di Universitas Lampung yang terindikasi melibatkan Rektor Universitas Lampung Lusmeilia Afriani dalam program pemberantasan korupsinya di Propinsi Lampung. hal ini Penting untuk membersihkan universitas atau kampus karena kampus adalah tempat para anak didik atau para calon pemimpin bukan hanya memperoleh ilmu pengetahun tetapi juga yang paling penting adalah bagaimana para mahasiswa mendapatkan contoh teladan dari pimpinan kampus dan para pendidik yang berada di dalamnya yang mempunyai moral dan intergritas tinggi.
Sementara, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM Lampung), Yulizar R Husin saat jumpa Pers mengatakan, bahwa KPP-HAM Lampung akan memantau jalannya pengaduan dan pemberitaan tersebut serta mendorong kepada pemimpin negara dan aparatur penegak hukum.
“Kami akan segera menyuratkan dan membuat laporan pengaduan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Komisi X DPR RI, Komisi III DPR RI, MENKOPOLHUKAM, MENDIKBUDRISTEK, MENPAN RB, Kementerian Keuangan RI, Kementerian BUMN, KEMENKUMHAM, Kepala Kejaksaan Agung, Kapolri, KPK RI, Komisi Kejaksaan Agung RI, Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha RI, dan Ombudsman RI,”terangnya.
Lanjut, Yulizar R Husin, bahwa ia berharap agar masalah tersebut, di proses sampai tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi penegakan hukum di wilayah Republik Indonesia. Dikarenakan hal tersebut terjadi di luang lingkup pendidikan universitas yang mendidik calon penerus bangsa.
“Yang seharusnya memberikan contoh teladan kepada anak didik tersebut. Dan jika dianggap perlu, kami akan menyurati Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) mengenai pinjaman lunak Asian Development Bank (ADB). “Fiat Justitia Ruat Caelum, Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh,”harap Yulizar R Husin. (*)