TULANG BAWANG BARAT, HARIANEKSEKUTIF.COM – Banyak nya bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri kokoh di sempadan saluran irigasi di wilayah Daya Murni yang sudah bertahun-tahun tidak ada tindakan tegas dari pihak balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji-sekampung, malah diduga ada pembiaran oleh petugas. Bahkan terdapat beberapa bangunan permanen yang berdiri kokoh di tanah milik negara tersebut.
Hal tersebut terlihat, disaat awak media ini turun kelapangan, perlu di ketahui bersama tanah tempat berdirinya bangunan yang diduga tidak memilik izin tersebut adalah milik negara dibawah Dirjend Sumber Daya air Kementerian PUPR. Jumat, (1/12/2023).
Diduga masyarakat yang mendirikan bangunan di sempadan saluran irigasi tersebut sudah merubah dan merusak serta miliki secara pribadi tanah dan Brovit (galian-galian) untuk kepentingan pribadi guna meraup keuntungan, sehingga petani tidak dapat menggunakan Brovit (galian) tersebut untuk mengambil air, terlebih disaat musim kemarau yang lalu.
Bahkan patut diduga banyak nya kebocoran air dari saluran irigasi yang menyebabkan petani mengalami kekurangan air disaat musim tanam padi.
Dikatakan oleh kepala Satuan Pelaksana (Ka. Satlak) Dinas Pengairan Wilayah Daya Murni Rhobet, terkait adanya bangunan yang berdiri kokoh di sempadan saluran irigasi yang ada di wilayah daya murni Kecamatan Tumijajar yang diduga tidak memiliki izin tersebut.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada para masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan baik semi permanen atau permanen dan merusak Brovit (galian) di sepanjang sempadan saluran irigasi tersebut, namun tidak di gubris oleh pemilik bangunan, saya selaku Ka. Satlak tidak bisa melakukan eksekusi dikarenakan itu (BBWS) Provinsi Lampung,”ungkap Rhobet saat dihubungi melalui telpon genggam.
Pantauan di lapangan, terpasang papan peringatan di saluran irigasi wilayah Daya Sakti, Daya Murni, dengan tulisan didalam papan peringatan tersebut, dilarang mencuci kendaraan di sepanjang jalur irigasi.
Sekedar mencuci kendaraan saja tidak diperbolehkan apa lagi sampai mendirikan bangunan permanen dan merusak brovit(galian)di didekat saluran irigasi untuk kepentingan pribadi guna meraup keuntungan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Balai Besar wilayah Sungai(BBWS) mesuji-sekampung tidak dapat dihubungi.