Pihak XL Protelindo Bungkam,Praktisi Hukum Tubaba Angkat Bicara

  • Bagikan
Foto : Istimewa (doc HE)
banner 468x60

TULANGBAWANG, dailylampung.com – Menindak lanjuti soal tidak adanya kepedulian pihak Tower XL Protelindo yang berdiri ditiyuh Karta kecamatan Tulangbawang Udik kabupaten Tulangbawang barat.salah satu praktisi hukum Tubaba ikut menyoroti permasalahan tersebut.sementara pihak perusahaan tak sanggup berkomentar.

Dihubungi melalui pesan WhatsApp Praktisi Hukum Tubaba Sodri Helmi,SH mengatakan,” CSR merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada semua pihak yang ada di dalamnya dengan melaksanakan sebuah program yang memiliki manfaat.dengan mempraktekkan CSR, perusahaan yang menyadari jenis dampak yang mereka timbulkan pada semua aspek masyarakat termasuk ekonomi, sosial dan lingkungan.”Kata Sodri, Jum’at (28/07/23).

Sodri melanjutkan,” Perusahaan diminta tidak hanya mengejar keuntungan dalam jangka waktu tertentu, tetapi harus aktif berkontribusi terhadap kualitas lingkungan melalui dana CSR perusahaan. CSR dapat diwujudkan dengan memberikan dan memperhatikan kebutuhan warga sekitar yakni pemberian modal kerja untuk usaha kecil menengah, beasiswa, pengembangan koperasi simpan pinjam, dan perikanan serta pertanian.” Lanjutnya.

” Sebaiknya proposal CSR tidak hanya bicara konpensasi terhadap dampak dari operasionalnya perusahaan tapi didiskusikan dengan baik tentang keberlanjutan lingkungan dimana perusahaan tersebut berada.” Tegasnya

Sementara pihak perusahaan dihubungi melalui ponsel manager XL Protelindo tidak bersedia memberikan tanggapan.

banner 400x130
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *