PESISIRBARAT, dailylampung.com – Mewakili Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Zulqoini Syarif, SH, menghadiri rapat Paripurna Persetujuan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2023, pada Senin, (20/03/2023), di gedung DPRD Pesisir Barat.
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kebersamaan dalam pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat.
Hal tersebut tentunya dalam penyelenggaraan pembangunan yang terus terpelihara, dengan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat dan pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat.
” Alhamdulillah, kita telah melalui rangkaian kegiatan proses pembentukan rancangan peraturan daerah, inisiatif DPRD tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, ” tegasnya.
” Hal tersebut mulai dari tahap paripurna penyampaian penjelasan pimpinan DPRD atau pimpinan Bapemperda, paripurna penyampaian pendapat Bupati terhadap rancangan Perda inisiatif DPRD dan jawaban fraksi terhadap pendapat Bupati, ” tambahnya.
” Pembahasan di tingkat badan pembentukan peraturan daerah pada tahun 2022 yang lalu, dan pada hari ini kita mengadakan rapat Paripurna Persetujuan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat, ” tegasnya lagi.
” Perlu untuk diketahui bahwa dalam proses pembentukan Perda terdapat tahapan fasilitasi atau pengawasan oleh Gubernur sesuai dengan amanat pasal 88 Peraturan Mendagri No 80 tahun 2015, ” jelasnya.
” Peraturan Mendagri tersebut tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri No 120 Tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan Mendagri No 80 Tahun 2015, ” jelas Wabup.
” Dari perubahan tersebut, Gubernur memberikan hasil fasilitasi dimaksud, melalui surat Gubernur Nomor 188.342/0507/03/2023 tanggal 7 Februari 2023, Hal fasilitasi Ranperda Kabupaten Pesisir Barat, yang kemudian untuk dapat dilanjutkan ke tahap paripurna Persetujuan, ” tegasnya.
” Dengan ditetapkannya peraturan daerah inisiatif DPRD dimaksud, semoga bisa memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di Kabupaten Pesisir Barat, ” tutupnya.