TULANG BAWANG – Seorang petani berumur 30 tahun, warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Rawa Pitu karena membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.
Petani ini ditangkap hari Minggu (28/03/2021), pukul 16.15 WIB, di dermaga penyeberangan klotok yang ada di Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu.
“Petani yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MI als BN,” ujar Kapolsek Rawa Pitu Ipda Zulian mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (01/04/2021).
Lanjut Ipda Zulian, dari tangan petani ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, bungkus rokok menara, alat hisap sabu (bong), bungkus permen relaxa dan tas selempang merk sport warna hitam.
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya petani yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini bermula saat petugasnya sedang melaksanakan patroli pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) di wilayah hukum Polsek Rawa Pitu.
Saat mendekati dermaga penyeberangan klotok yang ada di Kampung Bumi Sari, petugas kami melihat ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan gerak-gerik yang mencurigakan pada posisi satu duduk diatas sepeda motor dan satunya berdiri di samping sepeda motor.
“Melihat kedatangan petugas kami, pelaku yang duduk diatas sepeda motor langsung kabur dengan cara tancap gas dan pelaku satunya berhasil ditangkap, setelah digeledah berhasil ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu. Hasil interogasi yang dilakukan petugas dilokasi penangkapan, sabu tersebut dibeli oleh pelaku dengan harga Rp. 200 Ribu dari seseorang,” jelas Ipda Zulian.
Petani tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.