DPW PEKAT-IB Lampung Apresiasi Kinerja DITRESKRIMSUS Polda Lampung

  • Bagikan
Foto : Istimewa (doc HE)
banner 468x60

BANDARLAMPUNG, dailylampung.com – Ormas Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PEKAT- Indonesia Bersatu Prov.Lampung menanggapi pemberitaan yang kian ramai beredar mengenai undangan klarifikasi Kepala Dinas Kesehatan Prov. Lampung keDirektorat kriminal khusus Polda Lampung.
Undangan klarifikasi kedua kalinya yang kian ramai menjadi perbincangan dan perhatian publik khususnya masyarakat Prov.Lampung.

Kepala Dinas kesehatan prov.Lampung memenuhi undangan Ditreskrimsus Polda Provinsi Lampung tersebut,menimbulkan asumsi publik yang cendrung liar sehingga diperlukan penjelasan dan keterbukaan informasi agar mendapatkan kepastian informasi yang valid.

PEKAT- Indonesia Bersatu Prov. Lampung selaku lembaga yang bersifat independen, demokratis, profesional, dan mandiri turut serta berperan mencerdaskan masyarakat untuk mencapai kehidupan yang adil dan merata dan sebagai sarana aspirasi masyrakat yang berpartisipasi sebagai kontrol jalannya pemerintahaan dalam pelaksanaan negara sesuai dengan undang- undang.

PEKAT-IB mengapresiasi kinerja dan mendukung secara penuh langkah Ditreskrimsus Polda Lampung mengenai transparansi dalam rangka penyelidikan.

Departemen bidang pemerintahan DPW PEKAT- Indonesia Bersatu dalam press Releasenya, memaparkan bahwa “Proses perencanaan dan tata kelola yang baik merupakan syarat dan upaya dalam rangka mewujudkan “Good Governance” dengan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas, transparan, dan legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung secara berdaya guna dan berhasil guna”.

Masyarakat percaya kepada Ditreskrimsus Polda Lampung dalam menjalankan kinerjanya secara Profesional dan proporsional,terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi diprov ini “Sang Bumi Ruwa Jurai”.

Merujuk undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 7 “Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi yang berada dibawah kewenangannya selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Lanjutnya,Dinkes Provinsi Lampung juga wajib menyediakan informasi secara baik dan efisien yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan”.

Harapan,Ditreskrimsus Polda Lampung dalam rangka penyelidikan ketika ada temuan penyimpangan maka dapat bersikap profesional dan proprosional dalam penegakan hukum, tutur Andri.

banner 400x130
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *