TULANGBAWANG, harianeksekutif.com – Setelah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Nasarudin dan Manajer Koprasi Bergerak Melayani Warga (BMW) Guntur, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Menggala. Semenjak itulah, Koprasi PNS dengan anggota lebih dari 4.000 guru TK, SD, dan SMP berhenti.
Hal tersebut, dikatakan Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Kabupaten Tulang Bawang, Fachrudin, bahwa semua anggota nya diwajibkan membayar Uang sebesar Rp. 100.000 dan membayar Iuran Rp.10.000, perbulan yang di potong langsung oleh pihak Koperasi dari Gajih Guru setiap bulannya.
”Sedangkan surat edaran nomor 17 tahun 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI ), tentang penyesuaian sistem bekerja di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dimana tidak diperbolehkan adanya pemotongan gajih dan pungutan iuran perbulan. Tetapi ini masih dilakukan dengan cara seolah olah guru yang menyetorkan,”cetus Fachrudin saat ditemui, Senin, (12/10/2021).
Lanjut Fachrudin, koperasi BMW bukan untuk simpan pinjam, sedangkan di Akta Notarisnya, bersifat koperasi konsumen yang pengelolaannya untuk jual beli.
”Karena itu, didalam anggaran dasar dan rumah tangga tidak untuk simpan pinjam, jadi tidak ada seorangpun yang boleh meminjam, kalau dilihat peraturan, ada pelanggaran hukumnya yang dilakukan oleh pelaku Koprasi BMW Tulang Bawang. Hal ini akan saya korsinasikan denga pihak Kejari, Polres TUBA sesuai dengan alat bukti yang saya miliki.”terang Fachrudin.
Sementara, Sekretaris Koperasi BMW M. Sidik ( 50 ), mengatakan bahwa memang benar adanya Surat Edaran dari KPK bahwa tidak di Perbolehkan pemotongan langsung. Selain itu Ia juga mengatakan, bahwa dinas koperasi juga yang mengerjakan DAK Afirmasi di tahun 2020. Kemarin.
“Untuk Iuran perbulan masih tetap berjalan dan anggota bisa melakukan transfer langsung ke rekening,”tutur M. Sidik beberapa bulan lalu. Selasa, 30/03/21.