MESUJI (HE) – Babinsa Koramil 426-01 Simpang Pematang, Kodim 0426 Tulang Bawang menghinbau warga untuk melengkapi persyaratan perjalanan.
Pasalnya disejumlah daerah saat ini tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan kurva penyebaran wabah Covid-19.
“Diberlakukannya PPKM ini, karena untuk mengurangi mobilitas masyarakat mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 yang telah terjadi di beberapa wilayah di Indonesia,” kata Serda Hendiyanto, seusai mengikuti apel ops gabungan di Pos Cek Point Imbangan Simpang Exit Tol KM 240 Simpang Pematang, Senin 12 Juli 2021.
Exit Tol KM 240 Simpang Pematang, lanjut dia, terdapat pos penyekatan PPKM sekala Micro dalam rangka pengetatan persyaratan pelaku perjalanan.
Petugas gabungan terdiri dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, BPBD, dan Dinas Kesehatan akan mengecek seluruh pelaku perjalanan yang melintas.
“Pelaku perjalanan wajib atau harus membawa hasil negatif dari tes PCR atau antigen dan surat bukti telah divaksin,” kata dia.
Dia menuturkan, pelaksaan penyekatan imbangan di pintu keluar tol tersebut akan berlangsung hingga 20 Juli. Bagi pengendara yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan akan dipaksa putar balik.