Korban Kecelakaan Tunggal Tidak Dapat Santunan, Apa Kata Hukum? Kasus Kecelakaan Vanessa Angle : Jasa Raharja Wajib Keluarkan Santunan

  • Bagikan
Foto : Istimewa (doc HE)
banner 468x60

Oleh : Daddy Hartadi, S.H

Pernyataan Pihak Jasa Raharja ini membahayakan, dan membuat sesuatu hal yang sudah dijamin hukum dibuat menjadi tidak berkepastian hukum. Padahal jelas tanggung jawab Jasa Raharja sebagai penghimpun sumbangan dana kecelakaan berdasarkan norma hukum yg diatur dalam UU RI No. 34 Tahun 1964 Tentang DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN LALU-LINTAS JALAN.

Pernyataan bahwa kecelakaan tunggal didalam alat angkutan lalu lintas tidak dijamin oleh asuransi jasa Raharja bagi saya adalah pernyataan keliru. Jika benar jasa Raharja tidak menjamin memberikan santunan kecelakaan yg terjadi karena kecelakaan tunggal bagi saya kiranya perlu untuk dilakukan gugatan oleh korban kecelakaan lalu lintas atau oleh ahli warisnya.

Pernyataan jasa Raharja ini sangat mennggagu pikiran saya, dan pikiran-pikiran hukum saya terhadap peristiwa kecelakaan lalu lintas yang seharusnya diberikan santunan oleh Jasa Raharja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Mari saya ajak sahabat semua untuk melakukan tinjauan yuridis dasar hukum yg menjadi kewajiban jasa raharja ini. Benarlah jika jasa Raharja menggunakan pasal 4 UU No.33/ 1965 yg menjadi dasar hukum tanggung jawab jasa raharja.

Pasal 4 mengatur ayat Setiap orang yang menjadi korban mati atau cacadt tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut dalam pasal 1, dana akan memberi kerugian kepadanya atau
kepada ahliwarisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Menyikapi klausul yg diatur dalam pasal 4 ayat (1) yg dimaksud alat angkutan lalu lintas adalah sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 yaitu huruf (c). “Alat angkutan lalu-lintas jalan” yalah kendaraan bermotor seperti
dimaksud dalam pasal 1 Undang-undang Lalu-Lintas dan kereta api.

Apa yg diterangkan dalam pasal 1 huruf (c) yg dimaksud kendaraan bermotor adalah sebagaimana diterangkan dalam UU no. 3 tahun 1965, tentang lalu lintas angkutan jalan pada Pasal 1 huruf (b) “kendaraan bermotor”: setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel;. Selain itu mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan pada pasal 1 angka (8) kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yg digerakan oleh peralatan mekanis berupa mesin selain kendaraan yg berjalan diatas rel.

Kemudian jika jasa Raharja merujuk pada pasal 4 ayat (1) UU RI No.34 /1964 bahwa untuk mengganti kerugian korban mati atau cacad tetap akibat kecelakaan harus berdasarkan peraturan pemerintah untuk menentukan besaran kerugiannya. Sekarang mari kita lihat Peraturan pemeeintahnya yaitu PP No.18 / 1965 Tentang KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN DANA
KECELAKAAN LALU-LINTAS JALAN

Pada pasal 10 PP tersebut diatur pada ayat (1). Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu-lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam pasal 13.

Nah jasa Raharja sedang menggunakan norma pasal 13 yg diatur dalam PP 18/1965 yang merupakan junto dari UU 34/1964 yg SDH disebutkan diatas. Dengan berdasar pada pasal 13 inilah jasa Raharja berpendapat kecelakaan yg diakibatkan oleh kecelakaan tunggal tidak diberi santunan kecelakaan oleh jasa Raharja karena jasa Raharja salah menginterpretasikan isi pasal 13 tentang arti angkutan lalu lintas.

Mari kita lihat bunyi pasal 13 nya dalam PP 18/1965

Pasal 13

Hak atas pembayaran Dana seperti termaksud pada pasal 10 di atas dinyatakan tidak ada, dalam hal-hal sebagai berikut :
a.jika korban/ahli-warisnya telah mendapat jaminan berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;

b.bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli-warisnya;

c.kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang:

I.dalam keadaan mabok atau tak sadar,

II.melakukan perbuatan kejahatan,

III.ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban mempunyai cacad badan atau keadaan badaniah/rokhaniah luar biasa lain;

d.kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor atau kereta api yang bersangkutan dalam fungsinya sebagai alat angkutan lalu-lintas jalan, yaitu misalnya dalam hal-hal sebagai berikut :

1.alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam sesuatu perlombaan kecakapan atau kecepatan.

2.kecelakaan terjadi pada waktu di dekat alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan ternyata ada akibat-akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh atau sesuatu gejala geologi atau meteorologi lain;

3.kecelakaan, akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan perang, bencana perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh — sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang — pendudukan, perang saudara, pemberontakan, huru-hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh (uitsluiting van werklieden), perbuatan sabot, perbuatan terror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain;

4.kecelakaan, akibat dari senjata-senjata perang;

5.kecelakaan, akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas; kecelakaan akibat dari melalaikan sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut;

6.kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan yang dipakai, atau di-konfiskasi, atau direkwisisi, atau disita untuk tujuan-tujuan tindakan Angkatan Bersenjata seperti tersebut di atas;

7.kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi inti atom.

Nah disinilah kita bahas yg menjhadi subtansi dari norma hukum dan norma pasal yg mengatur inti dari siapa saja dan pada keadaan apa saja santunan kecelakaan dikecualikan.jika merujuk pada pasal 13 PP 18/1965 yg dikecualikan hanya yg diatur pada pasal 13 huruf (a) sampai huruf (d) dan peristiwa kecelakaan artis Vanesa Angel dan suaminya bukanlah kecelakaan yg dikecualikan dalam pasal 12 huruf (a) s/d huruf (d).

Jadi terang dan jelas bahwa pasal 10 PP 18/1965 justru mengatur Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu-lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan.

Jadi interprestasi pasal 10 adalah siapapun yg menjadi korban kecelakaan baik berada diluar angkutan lalu lintas yg menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas diberi hak suatu pembayaran. Bukan diartikan kecelakaan alat lalu lintas itu harus terlibat kecelakaan dg alat lalu lintas lainnya. Dan yg dikecualikan dalam pasal 13 nya adalah alat lalu lintas yg di-konfiskasi, atau direkwisisi, atau disita untuk tujuan-tujuan tindakan Angkatan Bersenjata sebagaimana angka (6) atau alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam sesuatu perlombaan kecakapan atau kecepatan seperti diatur dalam angka (1). Nah kendaraan beemotor atau alat angkutan lalu lintas yg ditumpangi Vanessa angle dan suaminya bukanlah pada keadaan alat angkutan lalulintas yg diatur dalam pasal 13 huruf 1 dan 6 maupun huruf 2,3,4,5 dan 7.

Pengertian-pengertian yang saya sampaikan ini diperkuat lagi dg ketentuan norma pasal 1 angka 24, dalam norma hukum UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang angkutan jalan yg mengatur tentang interpretasi kecelakaan.

Pasal 1 angka 24 menyebutkan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Jadi jelaslah kecelakaan lalu lintas adalah kecelakaan yg terjadi dg tidak sengaja dan tidak diduga melibatkan dengan atau tanpa pengguna jalan lain. Jadi salah jika kecelakaan yg diberikan santunan jasa Raharja adalah kecelakaan yg harus terlibat dengan pengguna jalan lain. Sehingga kecelakaan tunggal atau tanpa.melibatkan pengguna jalan lain tidak diberikan santunan kecelakaan. Jika ini dilakukan jasa Raharja,dan jasa Raharja tidak memberi santunan kecelakaan , sudah sepatutnya Korban atau ahli waris korban dari almarhumah Vanessa Angel dan almarhum suaminya untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Jasa Raharja kepada Pengadilan Negeri. Demikianlah sikap dan penyikapan hukum saya atas pernyataan Jasa Raharja yg tidak mau memberi santunan kecelakaan terhadap peristiwa kecelakaan tunggal yg menimpa Almarhumah Vanessa Angel dan Almarhum Suaminya. Salam Minat hukum.

banner 400x130
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *