Edarkan Narkotika di Kampung Pasiran Jaya, Pemuda Asal Tanah Merah Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Foto : Istimewa (doc HE)
banner 468x60

TULANG BAWANG (HE) – Seorang pemuda berinisial JS (18), warga Tanah Merah, Kelurahan Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pengedar narkotika ini ditangkap hari Rabu (21/04/2021), pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Rabu malam petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Pasiran Jaya dan berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (23/04/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan pengedar narkotika ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 gram dan satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing (sendok sabu).

Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Dente Teladas, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Pasiran Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Pengedar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 400x130
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *