Bappedalitbang Laksanakan Rakor Penilaian Indeks Inovasi Daerah

  • Bagikan
Foto : Istimewa (doc HE)
banner 468x60

TULANG BAWANG  (HE) – Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama sebagaimana tertuang dalam pasal 389, bahwa pemerintah meningkatkan daya saing daerah dan perbaikan pelayanan publik. Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Penelitian dan Pengembangan pada tahun 2021 melakukan penjaringan dan pengukuran Indeks Inovasi Daerah yang selanjutnya akan dijadikan acuan dalam penilaian dan pemberian penghargaan Innovation Govermment Award (IGA) kepada pemerintah daerah inovatif.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Bappeda Kabupaten Tulang Bawang melalui Bidang Penelitian Pengembangan dan Pengendalian, menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan pemberian penghargaan Innovative Govermment Award. Selasa(27/4/2021),

Kepala Bappedalitbang Dicky Soerachman mengatakan, hari ini kami melaksanakan Rakor penilaian indeks inovasi daerah, yang memang setiap tahun kami melaksanakan kegiatan rapat ini, dan juga merancang inovasi untuk kedepan bagi pembangunan dan kemajuan kabupaten Tulang Bawang.

“Ada beberapa titik yang kami bahas yaitu di antara antara nya adalah inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah yang Merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi, penataan tata laksanan internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaa unsur manajemen seperti; E-Planning, E-Budgeting, inovasi Pelayanan Publik,” Ungkap kepala Bappedalitbang.

Masih lanjutnya, ini Merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian layanan barang atau jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang atau jasa publik yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. seperti, inovasi dalam pelayanan perijinan, inovasi dalam pelayanan kesehatan, inovasi pelayanan pendidikan dan lainnya.

Kemudian inovasi Daerah lainnya sesuai bidang pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, Merupakan semua bentuk inovasi daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah. seperti, inovasi dalam bidang urusan pekerjaan umum, inovasi dalam bidang urusan lingkungan hidup.

“Secara teknis pengisian indeks inovasi daerah disampaikan oleh Kasubbid Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tuba, Dari pengisian indeks inovasi daerah ini diharapkan masing-masing OPD dapat mengidentifikasi dan menyampaikan inovasi yang telah dilaksanakan dan nantinya dijadikan ukuran yang menggambarkan kondisi dan kemampuan suatu daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan seluruh potensi yang dimilikinya guna tercapainya kesejahteraan dan keberlanjutan,” Pungkasnya

banner 400x130
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *